Kamis, 29 April 2010

RANCANGAN PETUGAS KEBERSIHAN DAN SECURITY

PERJANJIAN FSW-GIK DENGAN PETUGAS KEBERSIHAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Pekerja Kebersihan Perumahan Griya Insani Kukusan


Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN UMUM

1. Pekerja kebersihan adalah pekerja yang di tunjuk secara langsung oleh Pengurus FSW-GIK
2. Pekerja kebersihan berjumlah 1 orang



II. LINGKUP PEKERJAAN

Pekerja kebersihan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir
2. Pengangkutan sampah dari setiap rumah dilakukan setiap hari sekali, pada jam 07.00 WIB
3. Membersihkan lingkungan sekitar seperti saluran air dan rumput-rumput liar di areal taman
tiap 1 minggu
4. Memelihara areal taman musholla dan tanaman yang ada di lingkungan perumahan
5. Membersihkan mushola (menyapu tiap hari, mengepel mushola seminggu 3 kali,
membersihkan kamar mandi seminggu 3 kali)


III. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Pekerja kebersihan mempunyai jumlah hari kerja selama 26 hari dalam sebulan
2. Pekerja kebersihan mempunyai hak libur 4 hari dalam sebulan yaitu pada hari Minggu
3. Upah pekerja kebersihan Rp. 600.000/bulan
4. Pembayaran sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar Rp. 200.000 akan dibayar langsung oleh pengurus FSW-GIK
5. Pekerja kebersihan mendapatkan THR
6. Pekerja kebersihan akan diberikan upah setiap tanggal 1 setiap bulannya
7. Apabila pekerja kebersihan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit agar secepatnya memberitahukan kepada pengurus FSW-GIK, dan pengurus FSW-GIK dapat menunjuk langsung orang yang dapat menggantikan pekerjaan kebersihan sementara


IV. SANKSI

Pekerja kebersihan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Berlaku tidak sopan
3. Tidak berdisiplin dalam tugas
4. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
6. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
7. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



V. KETENTUAN LAINNYA

1. Jadwal Kegiatan Pekerjaan Kebersihan akan dibuat oleh Pengurus FSW-GIK setiap tahunnya
2. Kegiatan pekerjaan kebersihan dapat diawasi langsung oleh setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan yang dikordinir oleh Ketua FSW-GIK
3. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan



Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
---------------------------------------------------------------------------------------

PERJANJIAN FSW GIK DENGAN SECURITY KEAMANAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Security Keamanan Perumahan Griya Insani Kukusan

Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN KHUSUS

1. Security Keamanan adalah satuan tugas kemanan yang bertugas mengawasi, mengontrol, mengamankan segala asset yang dimiliki oleh warga maupun asset fasilitas umum lainnya yang berada dilingkungan perumahan griya insani kukusan serta menjaga kondisi keamanan lingkungan agar selalu kondusif, aman dan nyaman
2. Security Keamanan masih mendapat gaji dari pihak pengembang sampai adanya Pelepasan Security Keamanan dari pihak pengembang ke warga perumahan griya insani kukusan
3. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan terhitung dari tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan adanya pelepasan dari pengembang akan memberikan uang insentif sebesar Rp. 300.000,-/bulan/orang
4. Apabila telah terjadi pelepasan dari pihak pengembang maka uang insentif sebesar Rp. 300.000/bulan/orang ditiadakan dan akan digantikan oleh gaji yang besarannya ditentukan kemudian hari oleh FSW-GIK
5. Security Keamanan WAJIB dan PATUH serta BERTANGGUNGJAWAB terhadap tugas pokok yang dibuat oleh pengurus forum silaturahim warga griya insani kukusan
6. Pos security adalah tempat untuk bertugas dan setiap personil security dilarang mermbawa teman untuk menginap, dan tempat berkumpul
7. Fasilitas di dalam pos security adalah milik warga griya insani kukusan sehingga dilarang bagi orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkannya
8. Setiap personil security akan mendapatkan baju seragam, HT dan peralatan lainnya
9. Setiap personil security akan mendapatkan THR
10. Personil security dilarang mengambil dan membawa pulang peralatan security
11. Setiap Personil security akan di beri tugas tambahan dalam kondisi-kondisi tertentu
12. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan dan Pihak Pengembang akan memberhentikan personil Security Keamanan apabila ada personil Security Keamanan yang tidak mampu menjalankan tugas dan melakukan pelanggaran terhadap tugas pokoknya


II. LINGKUP PEKERJAAN

Security Keamanan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Melarang pengembang Griya Insani Kukusan (yon dan andi) masuk ke dalam area Perumahan kecuali mendapat ijin dari Ketua FSW-GIK
2. Mengamankan dan menjaga asset warga dan fasilitas umum Perumahan Griya Insani Kukusan agar tercipta keamanan lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman
3. Membuka gerbang tengah apabila ada warga yang sakit, hajatan, kerja bakti warga GIK, dan ada kegiatan di musholla al insaan yang mengundang banyak orang
4. Menutup gerbang tengah dan hanya membuka sedikit untuk jalan orang
5. Menutup dan mengunci gerbang tengah dan gerbang Blok D pada pukul 21.30 WIB
6. Mengontrol gerbang blok D setiap 1 jam sekali agar selalu tertutup
7. Menutup dan mengunci gerbang pos security pada pukul 23.00 WIB
8. Pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB setiap 1 jam sekali personil security WAJIB mengontrol lingkungan perumahan GIK
9. Mencatat setiap tamu, pedagang yang masuk dan wajib meninggalkan Identitas diri seperti KTP
10. Personil security wajib mencatat setiap hal/kejadian yang terjadi di lingkungan perumahan griya insani kukusan
11. Melarang pemulung masuk kedalam komplek perumahan
12. Setiap personil security dapat di beri tugas tambahan di saat kondisi tertentu
13. Melaporkan secara cepat apabila ada kejadian kejahatan di perumahan ke kantor Kepolisian setempat dan Ketua FSW-GIK




III. SANKSI

Personil Security Keamanan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Selama bertugas di larang tidur
3. Berlaku tidak sopan
4. Tidak berdisiplin dalam tugas
5. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
7. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
8. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



IV. KETENTUAN LAINNYA

Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan

Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

mantabs dah....hahaha...Yon dan Andi masuk blacklist dan bisa dijadikan number one public enemy bagi warga GIK.....sip dah!!!

acung jempol buat ketua FSW GIK

Anonim mengatakan...

mantabs dah....hahaha...Yon dan Andi masuk blacklist dan bisa dijadikan number one public enemy bagi warga GIK.....sip dah!!!

acung jempol buat ketua FSW GIK

Pujo Priyambodo mengatakan...

he...he..he.. dicekal toh..!" pake notaris boss, tambah mantaf..kumplit plit... plit.. kumplit...

Asmara21 mengatakan...

Mantabs.. pake B...
Hidup Ketua FSW GIK... Hidup Ketua FSW GIK...!!!

Anonim mengatakan...

hidup ketua FSW NGIK !!
tangkap andi dan yon hidup2..
sidang didepan Mahkamah Warga GIK

big4 mengatakan...

siap, laksanakan Bang Gobang!