Senin, 03 Oktober 2011

TEKAD

Hampir 4 tahun sudah kita menjadi sebuah komunitas dibelahan bumi. Sedikit demi sedikit perubahan itu sudah nampak. Dari hijau yang sedikit menjadi hijau yang banyak, dari jalan berlubang menjadi jalan berconblok, dari mushola yang hanya khayalan kini menjadi impian. Dinamika terus bergulir mengikutinya.

Kini saatnya kita mempunyai satu tekad bagaimana mendorong perekonomian yang mampu menopang kehidupan warga. Tidak perlu banyak, sedikit demi sedikit akan menjadi bukit bahkan gunung apabila keseriusan dalam berusaha dan berupaya untuk mendorong perekonomian yang bergerak bagai kicir angin yang dihembuskan secara teratur

Masa depan griya insani kukusan sudah nampak
Koperasi akan menjadi bagian roda perekonomian yang akan bergulir dan terus bergulir seirama dengan dendang warga yang asik bergoyang dengan irama koperasi

MARI DUKUNG DAN BERGABUNG BERSAMA KOPERASI GRIYA INSANI KUKUSAN

Selasa, 26 April 2011

Selasa, 14 September 2010

segenap pengurus
forum silaturahim warga griya insani kukusan

mengucapkan


minal aidin wal faidin
mohon maaf lahir dan bathin
selamat lebaran
1431 h

Senin, 26 Juli 2010

GO! LINGKUNGAN SEMERBAK RAMADHAN!!!

Kepada Yth.
Bapak Ib
u Warga Perumahan Griya Insani Kukusan


Assalammualaikum Wr. Wb

Ramadhan di depan mata
Harum semerbaknya sudah tercium
Merdu suaranya sudah terdengar
Ramadhan menyapa
Menawarkan pahala yang berlipat-lipat seperti gulungan-gulangan ombak
Menawarakan malam yang terbaik dari seribu malam
Mari kita semarakkan lingkungan griya insani kukusan dengan lingkungan yang bersemerbak ramadhan


Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1431 H dan untuk menyemarakan lingkungan perumahan Griya Insani Kukusan pada bulan ramadhan, kami selaku kordinator acara lomba hias rumah memberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan menghias rumah WAJIB diikuti oleh seluruh warga baik yang menetap, maupun kontrak di perumahan griya insani kukusan

2. Kegiatan menghias rumah dilaksanakan dari tanggal 31 Juli 2010

3. Penilaian menghias rumah akan dilaksanakan pada minggu ke dua ramadhan oleh team juri yang independen

4. Bagi para pemenang akan diberikan hadiah berupa piala bergilir dan uang


Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dan pahala dalam kegiatan menghias rumah

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wabillahi taufik wal hidayah

Wassalammualaikum Wr. Wb

Depok, 26 Juli 2010

KORDINATOR

HIAS RUMAH

M. K A M IL

Kamis, 17 Juni 2010

Berkah

"Allaahumma baarik lanaa fii Rajaba wasysya'baan, wa ballighnaa R amadhaan "

Yaa Alloh berkahilah kami dibulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami diRamadhan.

Rabu, 19 Mei 2010

28 mei 1010

ada yang mau ikut ke lembang bandung tanggal 28 Mei 2010, kite urunan untuk bayar bensin + supir bagi warga yang punya kendaraan roda 4...villa insya allah pak dokter sudah pesan...ada respon.....

Kamis, 29 April 2010

RANCANGAN PETUGAS KEBERSIHAN DAN SECURITY

PERJANJIAN FSW-GIK DENGAN PETUGAS KEBERSIHAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Pekerja Kebersihan Perumahan Griya Insani Kukusan


Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN UMUM

1. Pekerja kebersihan adalah pekerja yang di tunjuk secara langsung oleh Pengurus FSW-GIK
2. Pekerja kebersihan berjumlah 1 orang



II. LINGKUP PEKERJAAN

Pekerja kebersihan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir
2. Pengangkutan sampah dari setiap rumah dilakukan setiap hari sekali, pada jam 07.00 WIB
3. Membersihkan lingkungan sekitar seperti saluran air dan rumput-rumput liar di areal taman
tiap 1 minggu
4. Memelihara areal taman musholla dan tanaman yang ada di lingkungan perumahan
5. Membersihkan mushola (menyapu tiap hari, mengepel mushola seminggu 3 kali,
membersihkan kamar mandi seminggu 3 kali)


III. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Pekerja kebersihan mempunyai jumlah hari kerja selama 26 hari dalam sebulan
2. Pekerja kebersihan mempunyai hak libur 4 hari dalam sebulan yaitu pada hari Minggu
3. Upah pekerja kebersihan Rp. 600.000/bulan
4. Pembayaran sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar Rp. 200.000 akan dibayar langsung oleh pengurus FSW-GIK
5. Pekerja kebersihan mendapatkan THR
6. Pekerja kebersihan akan diberikan upah setiap tanggal 1 setiap bulannya
7. Apabila pekerja kebersihan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit agar secepatnya memberitahukan kepada pengurus FSW-GIK, dan pengurus FSW-GIK dapat menunjuk langsung orang yang dapat menggantikan pekerjaan kebersihan sementara


IV. SANKSI

Pekerja kebersihan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Berlaku tidak sopan
3. Tidak berdisiplin dalam tugas
4. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
6. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
7. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



V. KETENTUAN LAINNYA

1. Jadwal Kegiatan Pekerjaan Kebersihan akan dibuat oleh Pengurus FSW-GIK setiap tahunnya
2. Kegiatan pekerjaan kebersihan dapat diawasi langsung oleh setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan yang dikordinir oleh Ketua FSW-GIK
3. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan



Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
---------------------------------------------------------------------------------------

PERJANJIAN FSW GIK DENGAN SECURITY KEAMANAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Security Keamanan Perumahan Griya Insani Kukusan

Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN KHUSUS

1. Security Keamanan adalah satuan tugas kemanan yang bertugas mengawasi, mengontrol, mengamankan segala asset yang dimiliki oleh warga maupun asset fasilitas umum lainnya yang berada dilingkungan perumahan griya insani kukusan serta menjaga kondisi keamanan lingkungan agar selalu kondusif, aman dan nyaman
2. Security Keamanan masih mendapat gaji dari pihak pengembang sampai adanya Pelepasan Security Keamanan dari pihak pengembang ke warga perumahan griya insani kukusan
3. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan terhitung dari tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan adanya pelepasan dari pengembang akan memberikan uang insentif sebesar Rp. 300.000,-/bulan/orang
4. Apabila telah terjadi pelepasan dari pihak pengembang maka uang insentif sebesar Rp. 300.000/bulan/orang ditiadakan dan akan digantikan oleh gaji yang besarannya ditentukan kemudian hari oleh FSW-GIK
5. Security Keamanan WAJIB dan PATUH serta BERTANGGUNGJAWAB terhadap tugas pokok yang dibuat oleh pengurus forum silaturahim warga griya insani kukusan
6. Pos security adalah tempat untuk bertugas dan setiap personil security dilarang mermbawa teman untuk menginap, dan tempat berkumpul
7. Fasilitas di dalam pos security adalah milik warga griya insani kukusan sehingga dilarang bagi orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkannya
8. Setiap personil security akan mendapatkan baju seragam, HT dan peralatan lainnya
9. Setiap personil security akan mendapatkan THR
10. Personil security dilarang mengambil dan membawa pulang peralatan security
11. Setiap Personil security akan di beri tugas tambahan dalam kondisi-kondisi tertentu
12. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan dan Pihak Pengembang akan memberhentikan personil Security Keamanan apabila ada personil Security Keamanan yang tidak mampu menjalankan tugas dan melakukan pelanggaran terhadap tugas pokoknya


II. LINGKUP PEKERJAAN

Security Keamanan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Melarang pengembang Griya Insani Kukusan (yon dan andi) masuk ke dalam area Perumahan kecuali mendapat ijin dari Ketua FSW-GIK
2. Mengamankan dan menjaga asset warga dan fasilitas umum Perumahan Griya Insani Kukusan agar tercipta keamanan lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman
3. Membuka gerbang tengah apabila ada warga yang sakit, hajatan, kerja bakti warga GIK, dan ada kegiatan di musholla al insaan yang mengundang banyak orang
4. Menutup gerbang tengah dan hanya membuka sedikit untuk jalan orang
5. Menutup dan mengunci gerbang tengah dan gerbang Blok D pada pukul 21.30 WIB
6. Mengontrol gerbang blok D setiap 1 jam sekali agar selalu tertutup
7. Menutup dan mengunci gerbang pos security pada pukul 23.00 WIB
8. Pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB setiap 1 jam sekali personil security WAJIB mengontrol lingkungan perumahan GIK
9. Mencatat setiap tamu, pedagang yang masuk dan wajib meninggalkan Identitas diri seperti KTP
10. Personil security wajib mencatat setiap hal/kejadian yang terjadi di lingkungan perumahan griya insani kukusan
11. Melarang pemulung masuk kedalam komplek perumahan
12. Setiap personil security dapat di beri tugas tambahan di saat kondisi tertentu
13. Melaporkan secara cepat apabila ada kejadian kejahatan di perumahan ke kantor Kepolisian setempat dan Ketua FSW-GIK




III. SANKSI

Personil Security Keamanan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Selama bertugas di larang tidur
3. Berlaku tidak sopan
4. Tidak berdisiplin dalam tugas
5. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
7. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
8. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



IV. KETENTUAN LAINNYA

Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan

Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.