Seringkali saya agak bingung untuk mengkategorikan pekerjaan/tindakan yang termasuk dalam area jihad atau bukan. Beberapa literatur buku islam menyebutkan kurang lebih bahwa jihad adalah tindakan/pekerjaan yang dilakukan demi membela yang haq dan menghancurkan kebathilan sesuai syariat Islam sehingga akan mendapatkan kesyahidan. Contoh nyata saat ini, perjuangan bangsa palestina-pejuang hamas dalam menghadapi kebiadaban kaum zionis yahudi-israel yang berusaha menyerang dan meluluhlantakan daerah jalur Gaza. Jelas, perjuangan hamas tersebut selain dilatarbelakangi oleh pembelaan akan tanah air juga demi akidah islam.
Beberapa saat yang lalu, saya sedang berusaha mendapatkan dan memperjuangkan hak sebagai konsumen rumah, yaitu menanyakan -tentunya lebih mudah melalui telepon dengan staf pengembang karena amat sangat sulit bisa bertemu dengan yang bahurekso- bagaimana kelanjutan pengaspalan jalan didepan kompleks rumah dan sampai dimana perizinan IMB dihasilkan mengingat sudah cukup lama aspek legalitas dan prasarana perumahan yang dibangun oleh pengembang terabaikan. Dalam catatan saya, sudah lebih dari 3 (tiga) kali ada janji untuk dilakukan aspalisasi dan IMB-nisasi yang selalu disampaikan namun selalu juga entahlah bahasa yang tepat apa, diundur atau diingkari -subhanallah- dengan berbagai alasan.
Pertama, dibulan agustus 2008 dengan dibubuhi tandatangan pembesar developer, disampaikan beberapa rencana penyelesaian kompleks perumahan termasuk aspalisasi tersebut, nyatanya meleset. Kedua, informasi dari tim marketing, akan dilakukan penyelesaian menunggu seluruh rumah dikompleks selesai (akhir 2008), rumah semua selesai tapi realisasi tak nampak. Selanjutnya, dalam acara mirip klompencapir zaman orba, disepakati rencana penyelesaian akan dilakukan bulan januari 2009 tetapi apa yang terjadi hingga akhir bulan januari ini tidak nampak tanda-tanda pekerjaan. Terakhir, melalui orang kepercayaan pengembang tersiar kabar, alamak, aspalisasi ditunda lagi dan digeser bulan selanjutnya (entah tahun berapa, mungkin, tahun 2018?) dengan alasan yang menurut saya aneh bin ajaib - dana tidak tersedia-, bagaimana dana tidak ada, kata orang pinter kalau rumah (KPR) sudah diserahterimakan kepada pembeli maka seluruh dana sudah diberikan seluruhnya kepada pengembang. Hmm, dikemanakan dana itu?? bukankah mustinya sudah dilakukan budgeting pembangunan rumah dari awal tentunya dengan membuat plan a, plan b, plan c sebagai antisipasi jika ada hal-hil diluar perhitungan -misal, force majeur, krisis keuangan global, inflasi - dan skala prioritas budgeting-pekerjaan.
Saat pembeli rumah termasuk saya jika tidak mematuhi salah satu klausul perjanjian jual-beli akan ada reward and punishment, misalnya dalam beberapa waktu tidak melunasi DP maka uang tanda jadi akan hilang. Namun, apakah kondisi sebaliknya juga terjadi seandainya pengembang melakukan tindakan wanprestasi?
Tentunya, sebagai orang beradab dan penyabar (?), saya sampai dengan saat ini berusaha menghormati kesepakatan rencana penyelesaian dibulan januari 2009 ini. Jalan yang belum diaspal -entah nanti jadi diaspal dengan baik atau sekadar aspal-aspalan- sudah banyak merugikan penghuni maupun orang lain -tamu misalnya-. Jangankan hujan deras, gerimispun bisa membuat jalan becyek -kata pesinetron cinta laura- dan licin, fakta sudah ada yang terpeleset jatuh termasuk anak kecil penghuni. Harapan saya, lakukan segera pekerjaan yang merupakan hak penghuni tanpa mengulur-ulur waktu pelaksanaan termasuk alasan karena musim hujan atau dana tidak ada.
Kira-kira perjuangan saya dan penghuni mendapatkan hak yang semustinya diperoleh termasuk kategori jihad bukan ya??? hehehe....
* bahurekso = sang penguasa
** orang pinter = mbah Maridjan (konon cuma lulus sekolah ongko loro/Sekolah Rakyat)