Tampilkan postingan dengan label Pergantian Musim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pergantian Musim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2009

Depok Rawan Petir, Waspadalah GIK

sumber: harian kompas edisi 24/3/2009
Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Senin (23/3), menyebutkan, Depok, sebagian Jakarta Selatan, hingga Serang, Banten, merupakan kawasan yang paling sering didera petir. Intensitas terjadinya petir di kawasan itu termasuk paling tinggi sedunia.
Berdasarkan analisis data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian kawasan Bogor hingga perbatasan dengan Jakarta Selatan merupakan dataran rendah luas dengan tutupan lahan atau hutan yang amat kurang. Menurut mereka, penguapan terjadi sangat cepat dan radiasi matahari amat tinggi dari pagi hingga siang.
Hal itu memicu terbentuknya awan dari kumulus menjadi Cumulonimbus dengan ketebalan 1,5 meter hingga 7 meter. Jika saja hutan di kawasan itu masih terjaga, sebenarnya bisa berfungsi menyerap dan menstabilkan penguapan maupun radiasi. ”Pembentukan awan jenis ini selalu disertai petir. Dampak ikutan lainnya adalah hujan es, hujan amat lebat, dan angin kencang, yang sering disebut puting beliung,” kata Kepala Subbidang Informasi Meteorologi Publik BMKG Kukuh Ribudiyanto, Senin kemarin.
Akibat sambaran petir, Minggu lalu, sedikitnya dua orang dilaporkan tewas dan dua lainnya terluka. Kedua korban tewas adalah masing-masing satu orang di Serang, Banten, dan Depok, Jawa Barat. Berkaca kepada kejadian tersebut, warga Jabodetabek diharapkan selalu berhati-hati. Jika terlihat mendung tebal dan terdengar bunyi gemuruh di langit, sebaiknya warga menghindari tempat terbuka (apalagi main tenis meja) dan jangan berdiri di dekat pohon atau tiang listrik. Warga juga diminta mematikan peralatan elektronik dan tidak memegang benda-benda dari besi.

Sabtu, 29 November 2008

APAKAH TEMPAT TINGGAL KITA SALAH SATUNYA ?

35 Perumahan di Depok Rawan Banjir
DEPOK--Media Indonesia Online 29/11/08:
Pemerintah Kota Depok , Jawa Barat, mencatat sedikitnya 35 perumahan di daerah yang berbatasan langsung dengan Propinsi DKI Jakarta tersebut rawan banjir sehingga diperlukan kewaspadaan warga yang menhuni perumahan itu. "Saya mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan saluran-saluran air supaya dipelihara agar tidak mampet," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Depok Welman Naipospos di Depok, Sabtu (29/11). Di antara 35 perumahan yang rawan banjir yaitu perumahan Taman Duta, Bukit Cengkeh, Bukit Sawangan Indah, Vila Pamulang, Tirta Mandala, Taman Cipayung, Taman Manggis, Vila Pertiwi, Sawangan Asri, Jatijajar, dan Cening Ampe. Oleh karena itu, katanya, dalam menghadapi musim hujan kali ini, pihaknya telah memperingatkan warga dengan mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kelurahan di daerah ini untuk mewaspadai musim hujan. "Kami meminta warga agar jangan membuang sampah ke sungai," katanya. Dinas PU terus mengajak masyarakat mengantisipasi banjir melalui spanduk-spanduk yang dipasang di jalan dan jembatan namun semua itu tidak ada artinya tanpa dukungan masyarakat. Menurutnya, banjir di Depok dapat terjadi karena air di kali atau sungai meluap, jebolnya dinding atau bantaran kali atau sungai, kondisi topografi yang berupa cekungan dan belum tersedianya saluran air atau drainase. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PU Kota Depok terus menertibkan ribuan bangunan di sempadan sungai yang diperkirakan bisa menghambat aliran sungai. Hingga saat sudah ratusan bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Terakhir pada hari Jumat (28/12), Satpol PP dan Dinas PU membongkar bangunan liar di sepanjang sungai yakni di Perumahan Reni Jaya, Pondok Petir Sawangan dan bangunan sebelah Mal Cimanggis karena berdiri atas sempadan Kalibaru. Sebelum melakukan pembersihan, Satpol PP telah melayangkan surat serta melakukan sosialisasi pada warga tentang pembongkaran pada 24 November lalu. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum dan Perda No.18 tahun 2003 tentang bangunan di sempadan sungai. (Ant/OL-01)