DEPOK--Media Indonesia Online 29/11/08: Pemerintah Kota Depok , Jawa Barat, mencatat sedikitnya 35 perumahan di daerah yang berbatasan langsung dengan Propinsi DKI Jakarta tersebut rawan banjir sehingga diperlukan kewaspadaan warga yang menhuni perumahan itu. "Saya mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan saluran-saluran air supaya dipelihara agar tidak mampet," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Depok Welman Naipospos di Depok, Sabtu (29/11).
Di antara 35 perumahan yang rawan banjir yaitu perumahan Taman Duta, Bukit Cengkeh, Bukit Sawangan Indah, Vila Pamulang, Tirta Mandala, Taman Cipayung, Taman Manggis, Vila Pertiwi, Sawangan Asri, Jatijajar, dan Cening Ampe. Oleh karena itu, katanya, dalam menghadapi musim hujan kali ini, pihaknya telah memperingatkan warga dengan mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kelurahan di daerah ini untuk mewaspadai musim hujan. "Kami meminta warga agar jangan membuang sampah ke sungai," katanya. Dinas PU terus mengajak masyarakat mengantisipasi banjir melalui spanduk-spanduk yang dipasang di jalan dan jembatan namun semua itu tidak ada artinya tanpa dukungan masyarakat. Menurutnya, banjir di Depok dapat terjadi karena air di kali atau sungai meluap, jebolnya dinding atau bantaran kali atau sungai, kondisi topografi yang berupa cekungan dan belum tersedianya saluran air atau drainase. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PU Kota Depok terus menertibkan ribuan bangunan di sempadan sungai yang diperkirakan bisa menghambat aliran sungai. Hingga saat sudah ratusan bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Terakhir pada hari Jumat (28/12), Satpol PP dan Dinas PU membongkar bangunan liar di sepanjang sungai yakni di Perumahan Reni Jaya, Pondok Petir Sawangan dan bangunan sebelah Mal Cimanggis karena berdiri atas sempadan Kalibaru. Sebelum melakukan pembersihan, Satpol PP telah melayangkan surat serta melakukan sosialisasi pada warga tentang pembongkaran pada 24 November lalu. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum dan Perda No.18 tahun 2003 tentang bangunan di sempadan sungai. (Ant/OL-01)











