Kamis, 29 April 2010

RANCANGAN PETUGAS KEBERSIHAN DAN SECURITY

PERJANJIAN FSW-GIK DENGAN PETUGAS KEBERSIHAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Pekerja Kebersihan Perumahan Griya Insani Kukusan


Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN UMUM

1. Pekerja kebersihan adalah pekerja yang di tunjuk secara langsung oleh Pengurus FSW-GIK
2. Pekerja kebersihan berjumlah 1 orang



II. LINGKUP PEKERJAAN

Pekerja kebersihan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir
2. Pengangkutan sampah dari setiap rumah dilakukan setiap hari sekali, pada jam 07.00 WIB
3. Membersihkan lingkungan sekitar seperti saluran air dan rumput-rumput liar di areal taman
tiap 1 minggu
4. Memelihara areal taman musholla dan tanaman yang ada di lingkungan perumahan
5. Membersihkan mushola (menyapu tiap hari, mengepel mushola seminggu 3 kali,
membersihkan kamar mandi seminggu 3 kali)


III. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Pekerja kebersihan mempunyai jumlah hari kerja selama 26 hari dalam sebulan
2. Pekerja kebersihan mempunyai hak libur 4 hari dalam sebulan yaitu pada hari Minggu
3. Upah pekerja kebersihan Rp. 600.000/bulan
4. Pembayaran sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar Rp. 200.000 akan dibayar langsung oleh pengurus FSW-GIK
5. Pekerja kebersihan mendapatkan THR
6. Pekerja kebersihan akan diberikan upah setiap tanggal 1 setiap bulannya
7. Apabila pekerja kebersihan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit agar secepatnya memberitahukan kepada pengurus FSW-GIK, dan pengurus FSW-GIK dapat menunjuk langsung orang yang dapat menggantikan pekerjaan kebersihan sementara


IV. SANKSI

Pekerja kebersihan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Berlaku tidak sopan
3. Tidak berdisiplin dalam tugas
4. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
6. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
7. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



V. KETENTUAN LAINNYA

1. Jadwal Kegiatan Pekerjaan Kebersihan akan dibuat oleh Pengurus FSW-GIK setiap tahunnya
2. Kegiatan pekerjaan kebersihan dapat diawasi langsung oleh setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan yang dikordinir oleh Ketua FSW-GIK
3. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan



Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
---------------------------------------------------------------------------------------

PERJANJIAN FSW GIK DENGAN SECURITY KEAMANAN

Pada hari ini Sabtu tanggal Satu bulan Mei tahun Dua ribu sepuluh bertempat di perumahan Griya Insani Kukusan Jl. Madrasah Gg. Galur RT 02/03 telah dilakukan perjanjian kesepakatan antara :

I. Ketua Forum Silaturahim Warga Perumahan Griya Insani Kukusan
II. Security Keamanan Perumahan Griya Insani Kukusan

Hal-hal yang menyangkut Perjanjian kesepakatan adalah sebagai berikut :


I. KETENTUAN KHUSUS

1. Security Keamanan adalah satuan tugas kemanan yang bertugas mengawasi, mengontrol, mengamankan segala asset yang dimiliki oleh warga maupun asset fasilitas umum lainnya yang berada dilingkungan perumahan griya insani kukusan serta menjaga kondisi keamanan lingkungan agar selalu kondusif, aman dan nyaman
2. Security Keamanan masih mendapat gaji dari pihak pengembang sampai adanya Pelepasan Security Keamanan dari pihak pengembang ke warga perumahan griya insani kukusan
3. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan terhitung dari tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan adanya pelepasan dari pengembang akan memberikan uang insentif sebesar Rp. 300.000,-/bulan/orang
4. Apabila telah terjadi pelepasan dari pihak pengembang maka uang insentif sebesar Rp. 300.000/bulan/orang ditiadakan dan akan digantikan oleh gaji yang besarannya ditentukan kemudian hari oleh FSW-GIK
5. Security Keamanan WAJIB dan PATUH serta BERTANGGUNGJAWAB terhadap tugas pokok yang dibuat oleh pengurus forum silaturahim warga griya insani kukusan
6. Pos security adalah tempat untuk bertugas dan setiap personil security dilarang mermbawa teman untuk menginap, dan tempat berkumpul
7. Fasilitas di dalam pos security adalah milik warga griya insani kukusan sehingga dilarang bagi orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkannya
8. Setiap personil security akan mendapatkan baju seragam, HT dan peralatan lainnya
9. Setiap personil security akan mendapatkan THR
10. Personil security dilarang mengambil dan membawa pulang peralatan security
11. Setiap Personil security akan di beri tugas tambahan dalam kondisi-kondisi tertentu
12. Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan dan Pihak Pengembang akan memberhentikan personil Security Keamanan apabila ada personil Security Keamanan yang tidak mampu menjalankan tugas dan melakukan pelanggaran terhadap tugas pokoknya


II. LINGKUP PEKERJAAN

Security Keamanan mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Melarang pengembang Griya Insani Kukusan (yon dan andi) masuk ke dalam area Perumahan kecuali mendapat ijin dari Ketua FSW-GIK
2. Mengamankan dan menjaga asset warga dan fasilitas umum Perumahan Griya Insani Kukusan agar tercipta keamanan lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman
3. Membuka gerbang tengah apabila ada warga yang sakit, hajatan, kerja bakti warga GIK, dan ada kegiatan di musholla al insaan yang mengundang banyak orang
4. Menutup gerbang tengah dan hanya membuka sedikit untuk jalan orang
5. Menutup dan mengunci gerbang tengah dan gerbang Blok D pada pukul 21.30 WIB
6. Mengontrol gerbang blok D setiap 1 jam sekali agar selalu tertutup
7. Menutup dan mengunci gerbang pos security pada pukul 23.00 WIB
8. Pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB setiap 1 jam sekali personil security WAJIB mengontrol lingkungan perumahan GIK
9. Mencatat setiap tamu, pedagang yang masuk dan wajib meninggalkan Identitas diri seperti KTP
10. Personil security wajib mencatat setiap hal/kejadian yang terjadi di lingkungan perumahan griya insani kukusan
11. Melarang pemulung masuk kedalam komplek perumahan
12. Setiap personil security dapat di beri tugas tambahan di saat kondisi tertentu
13. Melaporkan secara cepat apabila ada kejadian kejahatan di perumahan ke kantor Kepolisian setempat dan Ketua FSW-GIK




III. SANKSI

Personil Security Keamanan dapat dikenakan tegoran/sanksi bahkan dapat di lakukan pemecatan melalui proses musyawarah apabila :

1. Lalai atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Selama bertugas di larang tidur
3. Berlaku tidak sopan
4. Tidak berdisiplin dalam tugas
5. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memakai narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi dan melakukan tindakan asusila
7. Tidak melaksanakan Pekerjaan, sehingga mempengaruhi hasil dan proses pekerjaan
8. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, dan penganiayaan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan warga, teman sekerja atau orang lain dalam lingkungan Pekerjaan yang menjadi lingkup kerja Pekerja



IV. KETENTUAN LAINNYA

Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan

Demikian Surat Perjanjian Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat baik jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Selasa, 20 April 2010

TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN GRIYA INSANI KUKUSAN

1. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.

2. Setiap Warga Griya Insani Kukusan wajib mematuhi jalan masuk dan keluar kendaraan/orang :
• Untuk Blok A, B, C : gerbang masuk dan keluar kendaraan berada pada gerbang Pos Security, kendaraan dapat memutar balik di halaman Musholla Al Insaan
• Untuk Blok A, B, : gerbang tengah selalu dalam kondisi tertutup dan hanya bisa dilalui oleh orang
• Untuk blok D diusahakan gerbang selalu dalam kondisi tertutup, dan warga blok D diwajibkan mempunyai kunci gerbang
• Gerbang tengah dapat di buka apabila dalam kondisi darurat (hajatan, ke rumah sakit, kegiatan musholla, kerja bakti warga)

3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB MELAPOR kepada pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan dan mengisi data keluarga untuk dilaporkan ke Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan.

4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB MELAPOR kepada pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan

5. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan yang menerima tamu, yang menginap 1X24 Jam, wajib melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan

6. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan baik yang berstatus rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp. 75.000/bulan, bagi yang tidak mampu untuk membayar iuran sebesar Rp 75.000/bulan tersebut agar segera melaporkan kepada Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan.

7. Bagi orang yang mempunyai rumah di Perumahan Griya Insani Kukusan dan untuk sementara waktu tidak ditempati agar membayar keamanan lingkungan sebesar Rp. 35.000/bulan.

8. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.

9. Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT 02 RW 03 Kel. Kukusan

10. Kerja bakti atau gotong royong Perumahan Griya Insani Kukusan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama, dan diadakan pada hari Minggu pukul 08.00 WIB.

11. Pertemuan rutin dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari pengurus FSW-GIK.

12. Setiap Warga Perumahan Griya Insani Kukusan dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Griya Insani Kukusan untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya

13. Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sebagainya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya

14. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu penerangan jalan setiap malamnya

15. Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar (memutar music/radio/cd/ keras-keras)

16. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

17. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengurus FSW-GIK

18. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga

19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus FSW-GIK telah menyediakan media komunikasi berupa Blog internet www.griyainsanikukusan.blogspot.com dan majalah dinding musholla al insaan sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan

20. Setiap warga yang ingin melalukan kegiatan di Musholla Al Insaan wajib melaporkan kepada Ketua FSW-GIK dan Ketua DKM Musholla Al Insaan

21. Setiap rumah warga akan diberi celengan infaq yang kegunaannya untuk kegiatan musholla dan petugas kebersihan musholla. Celengan tersebut akan diletakkan di depan rumah agar memudahkan dalam pengambilannya oleh pengurus.

22. Setiap warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan
• Berkoordinasi terlebih dahulu dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan

23. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan

24. Setiap warga Griya Insani Kukusan WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik dari pengurus FSW-GIK maupun dari Ketua Lingkungan RT 02/03 Kel. Kukusan

25. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan Griya Insani Kukusan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.

Ditetapkan di : Perumahan Griya Insani Kukusan, Depok
Pada tanggal :


KETUA FORUM SILATURAHIM
WARGA GRIYA INSANI KUKUSAN


M. KAMILUDIN, SP


Mengetahui :
KETUA LINGKUNGAN RT O2/03
KEL. KUKUSAN


MUHAMMAD DEWA

Minggu, 18 April 2010

test internet

SIAPA YANG MAU GABUNG????

Sabtu, 10 April 2010

Hening

Sepi nich ga ada postingan baru dari GIK...?.. pada kemana yach....?"