Selasa, 20 April 2010

TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN GRIYA INSANI KUKUSAN

1. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.

2. Setiap Warga Griya Insani Kukusan wajib mematuhi jalan masuk dan keluar kendaraan/orang :
• Untuk Blok A, B, C : gerbang masuk dan keluar kendaraan berada pada gerbang Pos Security, kendaraan dapat memutar balik di halaman Musholla Al Insaan
• Untuk Blok A, B, : gerbang tengah selalu dalam kondisi tertutup dan hanya bisa dilalui oleh orang
• Untuk blok D diusahakan gerbang selalu dalam kondisi tertutup, dan warga blok D diwajibkan mempunyai kunci gerbang
• Gerbang tengah dapat di buka apabila dalam kondisi darurat (hajatan, ke rumah sakit, kegiatan musholla, kerja bakti warga)

3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB MELAPOR kepada pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan dan mengisi data keluarga untuk dilaporkan ke Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan.

4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari Perumahan Griya Insani Kukusan WAJIB MELAPOR kepada pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan

5. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan yang menerima tamu, yang menginap 1X24 Jam, wajib melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan

6. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan baik yang berstatus rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp. 75.000/bulan, bagi yang tidak mampu untuk membayar iuran sebesar Rp 75.000/bulan tersebut agar segera melaporkan kepada Pengurus Forum Silaturahim Warga Griya Insani Kukusan.

7. Bagi orang yang mempunyai rumah di Perumahan Griya Insani Kukusan dan untuk sementara waktu tidak ditempati agar membayar keamanan lingkungan sebesar Rp. 35.000/bulan.

8. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.

9. Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT 02 RW 03 Kel. Kukusan

10. Kerja bakti atau gotong royong Perumahan Griya Insani Kukusan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama, dan diadakan pada hari Minggu pukul 08.00 WIB.

11. Pertemuan rutin dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari pengurus FSW-GIK.

12. Setiap Warga Perumahan Griya Insani Kukusan dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Griya Insani Kukusan untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya

13. Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sebagainya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya

14. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu penerangan jalan setiap malamnya

15. Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar (memutar music/radio/cd/ keras-keras)

16. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

17. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengurus FSW-GIK

18. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing, kucing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga

19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus FSW-GIK telah menyediakan media komunikasi berupa Blog internet www.griyainsanikukusan.blogspot.com dan majalah dinding musholla al insaan sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan

20. Setiap warga yang ingin melalukan kegiatan di Musholla Al Insaan wajib melaporkan kepada Ketua FSW-GIK dan Ketua DKM Musholla Al Insaan

21. Setiap rumah warga akan diberi celengan infaq yang kegunaannya untuk kegiatan musholla dan petugas kebersihan musholla. Celengan tersebut akan diletakkan di depan rumah agar memudahkan dalam pengambilannya oleh pengurus.

22. Setiap warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada pengurus FSW-GIK dan Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan
• Berkoordinasi terlebih dahulu dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan

23. Setiap warga Perumahan Griya Insani Kukusan berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT 02/03 Kel. Kukusan

24. Setiap warga Griya Insani Kukusan WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik dari pengurus FSW-GIK maupun dari Ketua Lingkungan RT 02/03 Kel. Kukusan

25. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan Griya Insani Kukusan ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.

Ditetapkan di : Perumahan Griya Insani Kukusan, Depok
Pada tanggal :


KETUA FORUM SILATURAHIM
WARGA GRIYA INSANI KUKUSAN


M. KAMILUDIN, SP


Mengetahui :
KETUA LINGKUNGAN RT O2/03
KEL. KUKUSAN


MUHAMMAD DEWA

10 komentar:

Anonim mengatakan...

ditunggu segera print out tatib GIK yg akan dibagikan ke tiap rumah......

Pujo Priyambodo mengatakan...

Mantaf.. kumplit... seperti TAP MPR ( Majelis Perumahan Rakyat )...

Anonim mengatakan...

----topmarkotop----persis kayak TAP MPR dg Dewa 19 sebagai ketua...huakakakaka

ketua FSW-GIK mengatakan...

oke tinggal tunggu persetujuan dari rakyat griya yang sangat suangat terhormat...saking terhormatnya..

ada yang kurang....
Masa bakti pengurus FSW-GIK 1 tahun terhitung persetujuan rakyat griya

biar semua rakyat bergiliran memimpin bagaimana di pimpin dan memimpin..

Pujo Priyambodo mengatakan...

Masa bakti ketua FSW GIK setahun mah, kecepetan pa... minimal 2 tahun + Bonus 1 tahun jadi kumulatif 3 tahun.. bagaimana.. satuju..?

Anonim mengatakan...

iya kalo 1 tahun terlalu singkat..mustinya 5 th sam dg presiden..

btw, sebenarnya sunsunan kepengurusan FSW-GIK siapa saja sih-kecuali Ketua FSW-GIK-yang kita jelas2 sdh ketahui...yg laennya siapa aje...kok gak aktip...sekretarisnya kemane aje bang...

Asmara21 mengatakan...

... ... ... ... ... ... ... ... „--~--„...
... ... ... ... ... ... ... ../:.:.:.:.:.|
... ... ... ... ... ... ... .|;.;.;.;.;.;/
... ... ........ ._„„„„„_.);.;.;.;.;.|...
... ... ... „-":.:.:.:.:.:."~-„;.;.;.;|... ...
... ... .. (_„„„„„„---„„_:.:);.;.;.."„
... ... „-":.:.:.:.:.:.:.:""-„/;.;.;.;.;."„
... .. (::.___„„„„„„„„___);.;.;.;.;.;.|
... .. /"":.:.:.:.:.:.:.:¯""\;.;.;.;.;.;.„"
... . \:.__„„„„„„„„„„__/;;;;;;;;;;;/\
... .. \.:.:.:.:.:.:.:.:.:.:.);;;;;;;;;;/:::\
... ... . \„„„„---~~~;;;;;;;;;;;;;„":::::::\
... ... ... . """~~--„„„„„„„„„„„-":::::::::\
... ... ... ... ... ... \:::::::::::::::::::::::::\

ketua FSW-GIK mengatakan...

masih ada yang perlu disempurnakan

masa bakti 3 tahun saja
kepengurusan sementara yang ada ketua dan bendahara saja.

big4 mengatakan...

top markotop Bang Gobang.

bukannya dah disepakati masa bakti ketua FSW GIK tujuh turunan.
hahahaha.....
Lha tapi gimana lagi, ini kompetensinya sudah terlihat, klo berakhir 3 tahun, ya pasti dipilih lagi :)
usul: untuk pasal binatang peliharaan, tidak boleh memelihara anjing.
kecuali security untuk patroli :)

sekali lagi jempol untuk Bang Gobang

GCA0707 mengatakan...

Salam kenal dari warga griya citra asri 0707...sayang sudah kurang aktif lagi ya blognya...